-
Jenis
tunjangan dan potongan dapat didefinisikan sesuai kebutuhan
-
Setiap
Tunjangan dapat ditentukan sebagai tunjangan objek pajak atau non objek
pajak.
-
Tunjangan
dapat ditentukan sebagai tunjangan tetap atau harian (berdasarkan kehadiran).
-
Perhitungan
setiap Tunjangan objek pajak dapat menggunakan metode Net atau Gross. Untuk
tunjangan Net, program otomatis menghitung besarnya nilai gross-up.
-
Tersedia
fasilitas potongan angsuran pinjaman. Jenis pinjaman dapat didefiniskan
sesuai kebutuhan.
-
Definisi
persentase iuran Jamsostek dan Pensiun dapat didefinisikan sendiri sesuai
kebutuhan.
-
Ada
fasilitas untuk menentukan nominal tambahan atau jenis tunjangan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan Jamsostek/Pensiun selain Gaji Pokok.
-
Persentase
tarif PPh-21 dapat ditentukan sendiri, sehingga jika terjadi perubahan tarif
pajak tidak perlu melakukan perubahan program. Demikian juga dengan tarif
PTKP, persentase dan maksimum biaya jabatan untuk perhitungan PPh-21.
-
Form
SPT 1721-A1 dapat diekspor dalam bentuk format Excel seusai dengan format
yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
-
Pembayaran
gaji dapat berupa pembayaran cash/tunai atau transfer bank. Untuk pembayaran
cash, program otomatis menghitung banyaknya jumlah pecahan uang
berdasarkan gaji yang diterima per karyawan.
-
Tersedia
fasilitas ekspor transfer bank untuk pembayaran non-tunai ke dalam bentuk
file sesuai format dari bank yang digunakan.
-
Tunjangan
Hari Raya (THR) dapat dihitung proporsional untuk karyawan baru.
-
Pembayaran
THR dapat dilakukan berasamaan dengan slip gaji atau menggunakan slip
tersendiri.
-
Tersedia
fasilitas untuk perhitungan Gaji Proporsional untuk karyawan baru yang masuk
dipertengahan bulan.
-
Menggunakan
password dengan otorisasi yang dapat ditentukan berdasarkan menu yang
tersedia di dalam program aplikasi.
-
Daftar
Upah dan Mutasi Tenaga Kerja (DUTK) untuk pelaporan Jamsostek
-
Daftar
Iuran Jamsostek, Iuran Pensiun, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
-
Formulir
Perhitungan Iuran Jamsostek
-
Daftar
gaji bulanan dan rekapitulasi berdasarkan kelompok organisasi (per Divisi,
departemen, bagian, atau jabatan)
-
Surat
transfer bank dan Payroll Bank Instruction Report
-
Daftar
Perhitungan PPh-21 bulanan
-
Laporan
Analisa Besaran Uang setiap karyawan untuk pembayaran tunai.
-
Laporan
alokasi biaya (cost center)
-
Slip
gaji dan slip THR
-
Formulir
Surat Setoran Pajak (SSP Masa), SPT Form 1721, 1721-A, dan 1721-A1.
Fasilitas ekspor form 1721-A1 ke file Excel sesuai format dari Dirjen Pajak.
-
Laporan
absensi karyawan
-
Laporan
Lembur
-
Laporan
Daftar THR
-
Laporan
daftar angsuran pinjaman
-
Daftar
Saldo pinjaman setiap karyawan
-
Daftar
histori Pinjaman setiap karyawan